Home
Mencengangkan
Tampilkan postingan dengan label Mencengangkan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mencengangkan. Tampilkan semua postingan
Tak Ada SIM Didenda Rp1 Juta
Ketapang - Kapolres Ketapang, AKBP I Wayan Sugiri melalui Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP. Epos Satria W mengungkapkan, penegakan disiplin berlalu lintas sekaligus sosialisasikam UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan umum terus dilakukan Polres Ketapang.
Kasat lantas menjelaskan, dalam Undang-Undang tersebut, pengendara yang kendaraannya tidak lengkap bisa dikenakan denda pelanggaran.
Ia mengatakan, sesuai UU, jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) didenda hingga Rp1 juta. Ini sesuai Pasal 281 yang berisi 'Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta'.
“Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum,” jelasnya.
Epos menjelaskan, SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas. Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit.
Sanksi denda minimal Rp250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Misalnya, Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dia memaparkan, pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu. [mor]
sumber
Foto Pedang Melayang saat Pencarian Korban Tenggelam di Bintang
Penampakan pedang aneh mewarnai tragedi tenggelamnya Sofi Rahmadani (4) di Desa Kelong, Jumat (30/12/2011) lalu. Nanang Marowoto, warga setempat secara tak sengaja mengabadikan gambar sebuah pedang yang tengah melayang di udara

Foto yang bikin heboh itu
“Gambar ini terlihat menyerupai sebuah pedang yang melayang di udara,” jelas Nanang, Minggu (1/1/2012).
Nanang mengakui gambar yang diabadikan lewat kamera ponselnya itu, baru terlihat oleh istrinya, Dinar saat berada di rumah. “Saya sih siangnya ada kerjaan, tiba-tiba ada kejadian anak tenggelam. Saya cuma iseng-iseng ambil gambar kejadian. Malamnya ketika istri saya lihat dia bertanya gambar ini. Saya gak tau juga, pas saya amati betul ternyata memang ada gambar aneh yang tertangkap kamera saya,” paparnya.
Gambar ini memang tak begitu jelas, namun jika diperhatikan betul terlihat seperti sebuah pedang yang memberi tanda. Keberadaannya tak jauh dari tempat kejadian Sofi terjatuh di laut.
“Kalau saya lihat ini menara atau apa sepertinya tidak, karena hanya terlihat seperti garis hitam di udara. Saya sendiri merasa gambar ini agak ganjil juga, hanya satu ini aja yang aneh,” ujar Nanang.
Ferli warga lainnya mengaku kabar tersebut sudah tersebar luas di Kelong. Namun informasi tersebut hanya sebatas penampakan aneh yang mewarnai tragedi tenggelamnya seorang bocah. “Sempat lihat juga fotonya dari kawan, tapi saya gak tahu jelas ceritanya,” sebut Ferli.
“Kata orang pintar disini itu, merupakan pedang penunggu di daerah ini. Pedang ini seakan memberi tahu jika Sofi anak yang sedang dicari berada di lokasi yang ditunjukkan pedang tersebut. Pedang ini kemudian masuk ke laut, namun sayang gak ada yang sadar dengan tanda-tanda itu. Tapi itu sih ceritanya, saya pun kurang paham juga dengan unsur klenik seperti itu. Antara percaya tau tidak,” akuObe, warga pulau Tenggel.
sumber

Foto yang bikin heboh itu
“Gambar ini terlihat menyerupai sebuah pedang yang melayang di udara,” jelas Nanang, Minggu (1/1/2012).
Nanang mengakui gambar yang diabadikan lewat kamera ponselnya itu, baru terlihat oleh istrinya, Dinar saat berada di rumah. “Saya sih siangnya ada kerjaan, tiba-tiba ada kejadian anak tenggelam. Saya cuma iseng-iseng ambil gambar kejadian. Malamnya ketika istri saya lihat dia bertanya gambar ini. Saya gak tau juga, pas saya amati betul ternyata memang ada gambar aneh yang tertangkap kamera saya,” paparnya.
Gambar ini memang tak begitu jelas, namun jika diperhatikan betul terlihat seperti sebuah pedang yang memberi tanda. Keberadaannya tak jauh dari tempat kejadian Sofi terjatuh di laut.
“Kalau saya lihat ini menara atau apa sepertinya tidak, karena hanya terlihat seperti garis hitam di udara. Saya sendiri merasa gambar ini agak ganjil juga, hanya satu ini aja yang aneh,” ujar Nanang.
Ferli warga lainnya mengaku kabar tersebut sudah tersebar luas di Kelong. Namun informasi tersebut hanya sebatas penampakan aneh yang mewarnai tragedi tenggelamnya seorang bocah. “Sempat lihat juga fotonya dari kawan, tapi saya gak tahu jelas ceritanya,” sebut Ferli.
“Kata orang pintar disini itu, merupakan pedang penunggu di daerah ini. Pedang ini seakan memberi tahu jika Sofi anak yang sedang dicari berada di lokasi yang ditunjukkan pedang tersebut. Pedang ini kemudian masuk ke laut, namun sayang gak ada yang sadar dengan tanda-tanda itu. Tapi itu sih ceritanya, saya pun kurang paham juga dengan unsur klenik seperti itu. Antara percaya tau tidak,” akuObe, warga pulau Tenggel.
sumber
Cara Membangkitkan Seseorang dari Kematian
Pada tahun 1967, seorang agen rahasia Inggris “dibekukan” sembari menunggu masa yang akan datang di mana musuh bebuyutannya bangun dari tidur panjangnya dalam kebekuan untuk kembali mengancam dunia. Masa itu tiba tahun 1997. Agen rahasia itu dibangkitkan kembali setelah diawetkan dalam es selama 30 tahun untuk menyelamatkan dunia dari kehancuran.
Mungkin anda mengenali scenario di atas yang ada dalam film “Austin Powers: International Man of Mystery” (1997). Ilmu pengetahuan yang mengilhami cerita film itu benar-benar ada. Ilmu itu disebut kriogenika, yaitu ilmu yang mempelajari tentang apa yang terjadi pada materi pada suhu yang sangat rendah. Krionika, yaitu teknik yang digunakan untuk mengawetkan tubuh manusia pada suhu yang sangat rendah dengan harapan suatu hari dapat dibangkitkan kembali, sedang dikembangankan saat ini.
Gagasan di balik krionika adalah jika seseorang “mati” akibat penyakit yang dideritanya, ia dapat “dibekukan” untuk kemudian dibangkitkan kembali di masa depan saat teknologi pengobatan sudah dapat menyembuhkan penyakitnya itu. Seseorang yang diawetkan sedemikian rupa dikatakan berada dalam keadaan suspensi krionika.
Tahap-tahap untuk menjalani suspensi krionika:
1. Menjadi anggota sebuah fasilitas krionika dan membayar iuran keanggotaan (sekitar $400 per tahun).
2. Dinyatakan “mati secara hukum”.
3. Tim tanggap darurat dari fasilitas tersebut mendatangi anda, tubuh anda distabilkan dengan cara memasok oksigen melalui darah ke otak anda dalam jumlah yang cukup untuk mempertahankan fungsi minimal otak hingga saatnya tiba untuk anda dipindahkan ke fasilitas suspensi.
4. Tubuh anda akan dibungkus dalam es dan diinjeksikan heparin (sejenis antikoagulan/ anti pembekuan darah) untuk mencegah darah anda membeku dalam perjalanan menuju fasilitas krionika. Sekelompok tim medis menunggu kedatangan tubuh anda di fasilitas itu.
5. Begitu anda tiba di fasilitas kriogenika, “pembekuan” yang sesungguhnya segera dimulai. Fasilitas kriogenika tidak bisa begitu saja menempatkan pasien mereka ke dalam wadah nitrogen cair karena akan menyebabkan air yang dikandung sel tubuh membeku. Tim krionika harus membuang air dari sel-sel tubuh anda terlebih dahulu dan menggantinya dengan campuran kimiawi berbasis gliserol yang disebut krioprotektan (semacam senyawa antipembekuan tubuh manusia).

6. Langkah selanjutnya adalah memasukan tubuh anda yang kemudian diletakkan ke dalam tangki logam yang besar yang berisi nitrogen cair pada suhu sekitar -196oC. Tubuh anda disimpan dengan posisi kepala di bawah.

7. Karena biaya yang sangat mahal, ilmuwan memberikan jalan yang ekonomis dengan hanya mengawetkan otak anda. Dengan harapan suatu saat nanti teknologi menemukan cara untuk mengkloning tubuh anda yang lain yang tidak diawetkan
Wow ..Artis Indonesia Ternyata Bisa Juga Di Boking Buat Tidur Bareng

Banyak cara dilakukan pria hidung belang berkocek tebal untuk melobi artis agar tidur dengannya. Ada yang berani menelepon langsung dan mengajak tidur dengan imbalan uang yang cukup besar.
Ada juga yang memulai tawaran untuk bobo bareng melalui makan malam biasa. Setelah itu, barulah tawaran tersebut dilancarkan kepada si artis cantik.
“Kadang juga, suka menjebak. Mereka minta ditemani makan malah lah. Tapi ujung-ujungnya mereka minta check in,” ungkap bos Glow Management, Tata Liem saat berbincang dengan okezone belum lama ini.
Menemani makan malam, memang biasa di kalangan selebritis. Terkadang, ada permintaan dari pria berkocek tebal untuk minta ditemani makan malam.
“Boleh saja sih makan malam bareng. Tapi kontraknya sama dengan mereka main film, jadi jelas. Cindy Crawford saja dibayar USD1 juta dollar untuk menemani makan semalam aja kan, jadi kenapa enggak,”jelasnya.
Beda Tata Liem, beda lagi informasi yang diketahui Julia Perez. Menurutnya, tidak hanya di kalangan artis terjadi hal tersebut. Di bidang pekerjaan lain juga ada prostitusi terselubung.
“Di kalangan semua pekerjaan sebenarnya ada, bukan hanya di kalangan artis. Ada juga kan, ‘boleh saja gue sama situ (tidur bareng), tapi kasih gue proyek’. Itu ada kan? dari bentuk uang sampai proyek itu ada,” pungkasnya.
sumber
Astaga!!! Orang Sakit Jiwa di Jakarta Tumbuh 100%, Pertanda Apakah Ini?
Zona Malam - Berita terkini di Kompas.com menyebutkan bahwa jumlah penderita sakit jiwa di DKI hinga Triwulan dua tahun 2011 telah mencapai angka 306.621 orang. Jika dibandingkan dengan kasus yang sama pada tahun 201o tercatat jumlah penderita sakit jiwa sebanyak 150.029 orang ini berarti terjadi pertumbuhan penderita sakit jiwa di DKI hingga 100%.
Jumlah penderita tersebut jika dibandingkan dengan total penduduk Jakarta (katakanlah) 10 juta jiwa, angka tersebut sangatlah minim, hanya 3% saja dari total populasi. Akan tetapi kita tidak dapat menganggap enteng persoalan tersebut karena selain jumlahnya yang semakin bertambah secara signifikan juga tumbuhnya penderita gangguan jiwa itu menjadi ancaman gangguan stabilitas dalam masyarakat yang berpotensi menjadi pemicu berbagai ketidak keharmonisan dalam masyarakat DKI pada khususnya.
Jika masyarakat DKI banyak mengalami gangguan jiwa juga dikhawatirkan alam kota Jakarta yang merupakan maskot ibukota negara RI sedikit tidaknya akan mengalami gangguan sosial dan memperlemah nilai-nilai kebersamaan dan silaturrahmi yang selama ini justru menjadi ikon atau ciri khas bangsa Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan penyakit jiwa dalam pemberitaan kompascom tidak disebutkan secara detail, namun untuk sekadar membantu saja berikut ini dapat dilihat pengertian penyakit jiwa yang dimaksud itu seperti apa kira-kira batasannya.
Sakit Jiwa tidak sama dengan penyakit jiwa.
Dari sisi pengetahuan umum, beberapa informasi dalam bahan tulisan yang ada, kita dapat mengenal “bagian terluar” tentang Sakit Jiwa itu dikenal dengan istilah Psikopat. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yaitu dari dua suku kata, Psyche dan pathos. Psyche artinya artinya jiwa dan Phatos artinya penyakit. Sedangkan orang yang menderita sakit jiwa disebut dengan sosiopat, karena orang ini berpotensi berperilaku antisosial atau anti bersosialisasi dan juga besar kemungkinannya merugikan kerukunan dalam bersosial. Jadi secara harfiah Sakit Jiwa itu dikenal dengan istilah Psikopat.
Penyakit Jiwa, berkaitan gangguan mentalitas yang mengganggu otak sehingga memicu terjadinya gangguan emosi, gangguan cara berpikir, gangguan persepsi, gangguan konsentrasi dalam jangka panjang dan bermuara pada gangguan kejiwaan, misalnya stress, uring-uringan, negative thingking dan sebagainya. (Mohon diluruskan oleh rekan pembaca yang lebih berkompeten dari profesi medis jika hal ini kurang lengkap -red).
Jadi yang menjadi fokus dalam tema pembahasan kita kali ini adalah tentang Sakit Jiwa, bukan Penyakit Jiwa. Artinya kita membahas tentang fenomena semakin tingginya pertumbuhan Psikopat di DKI Jakarta. Kota yang yang menjadi benchmark berbagai hal se tanah air ini ternyata sudah banyak dijejali oleh para psikopat dan berpotensi membuat Jakarta semakin tidak nyaman karena alasan disebutkan di atas, yakni sikap utama para psikopat adalah antisosial.
Komunitas Psikopat.
Jika ada sebuah organisasi yang memayungi sebuah kegiatan sebuah persekutuan atau pagauyuban tertentu dengan nama lembaga tidak halnya dengan psikopat. Sebab jika para psikopat ini berkumpul yang terjadi di sana mirip suasana di DPR Senayan, tak ada yang merasa harus mendengar, yang ada hanyalah “Dengarkanlah Saya” atau “Akulah yang paling benar” atau bisa juga “Kalian tidak tahu apa-apa” bahkan ” Dasar kamu tahunya cuma protes” dan sebagainya. Jadi memang tidak ada lembaga paguyuban untuk psikopat di manapun di negeri ini.
Akan tetapi, jika kita mau sejenak meluangkan waktu, kita akan temukan ternyata psikopat atau penderita sakit jiwa alias psikopat itu berasal dari berbagai kalangan. Psikopat meyerang calonnya tanpa mengenal usia, jenis kelamin, tingkat sosial dan agama. Siapa saja yang mempunyai kesempatan menjadi korban penyakit ini maka ia akan menjadi psikopat. Dan yang paling mengerikan suervey membuktikan penyakit yang satu ini TIDAK akan bisa disembuhkan sekali dia menyerang.
Dengan demikian fenomena semakin tingginya pertumbuhan psikopat di Jakarta akan semakin mengkhawatirkan ketenangan kota Jakarta bukan? Tak heran kita temukan semakin banyak modus operandi penipuan, pembunuhan, penyelewenagan, penistaan, pelecehan dan anti tatakrama dan anti sosial lainnya yang tidak kita mengerti darimana idea negatif itu bisa muncul dan menjadi perilaku pada diri seseorang (Psikopat).
Ancama badai Psikopat akan melanda negara kita.
Mengapa perkiraan ini perlu menjadi warning dalam tulisan ini? Karena berdasarkan penjelasan dan data di atas jumlah psikopat itu semakin bertambah dengan pesat, selain itu ancaman gangguan stabilitas sosial dan terganggunya nilai-nilai moral dalam masyarakat menjadi terancam. Sementara itu di sisi lain, jumlah penderita SAKIT JIWA secara nasional telah terindikasi mencapai 11% dari total 251 juta orang populasi negara kita atau mencapai hampir 30 juta jiwa. Bayangkan jika sebuah negara berpenduduk 30 juta jiwa tapi semua penghuninya mengalami hal seperti ini, apa jadinya?
Dengan jumlah yang mencapai 11% penderita penyakit jiwa dan pertumbuhan yang signifikan dan sangat ekstrim di ibukota ditambah lagi dengan bukti demi bukti gangguan dalam bersosial semakin tinggi ini saja sudah merupakan ancaman besar.
Ironisnya di sisi lain, jumlah puskesmas di seluruh tanah air yang mencapai 9000 unit itu tidak seluruhnya memenuhi syarat. Bahkan puskesmas di beberapa daerah terpencil seperti di Kalbar tak ubahnya tempat penyimpanan sawit dan gersang, kumuh tak ada tanda-tanda kehidupan.
Di beberapa tempat, puskesmas itu ada yang hanya buka 2-3 hari saja dalam sebulan, selebihnya jadi gudang atau hiasan bangunan di kecamatan. Mencari dokter puskesmas apalagi tenaga ahli di puskesmas memang sangat mustahil. Jadi tak heran jika kita temukan pendirita penyakit jiwa semakin berang saat datang berkunjung yang ditemukan hanya pintu pagar puskesmas yang terkunci dan tidak ada tanda-tanda kehidupan di sana.
Selain itu, menurut data informasi BPS, di seluruh Indonesia terdapat 9000 puskesmas tapi puskesmas yang melayani jasa penyakit kejiwaan hanya ada 70 unit saja, umumnya di ibukota provinsi dan paling banyak di Jakarta saja. Ini juga menjadi persoalan serius karena penderita penyakit jiwa tidak saja ada di Jakarta dan konsumsi orang Jakarta melainkan juga sampai ke daerah-daerah. Kemana mereka akan mengadukan atau berkonsultasi tentang penyakitnya? Jika terlalu jauh tentu tidak akan sepadan dengan ‘kemampuan’ mereka yang di daerah.
Penutup
Kesimpulannya, pengumuman pemerintah yang memperlihatkan keprihatinan mendalam melihat pertumbuhan penderita penyakit jiwa kesannya hanya untuk sekadar dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia pada 10 Oktober yang jatuh pada hari ini.
Upaya memberantas dan mengurangi penderita penyakit jiwa tidak terlalu serius dan tak perlu ambil pusing. Kesannya seolah-olah sudah “suratan takdir” dan “Nasib di badan” orang penderita penyakit jiwa menjadi psikopat. Atau bisa saja psikopat memang cara yang tepat untuk menjadi pejabat dan birokrat di negeri ini?
Lihat saja keseriusan pemerintah, dari 9000 puskesmas hanya 70 yang kompatibel dengan persoalan penyakit masyarakat ini. Bukan saja jumlah puskesmas yang mencapai ribuan itu tidak produktif dan tidak aktif, tapi juga perbandingannya sangat kecil dengan jumlah penderita sakit jiwa mencapai 30 juta orang di seluruh tanah air.
Dengan demikian kita jadi bertanya, hendak mau dibawa kemana negeri ini jika diisi (sengaja ataupun tidak) oleh para psikopat yang menderita sakit jiwa? Inikah yang kita lihat pada pentas politik dan pemerintahan nasional saat kita sering melihat banyak pejabat negara dengan model, tingkah dan polah berikut ini :
Semakin banyak pejabat dan birokrat dari berbagai lembaga negara yang terang-terangan tidak perlu merasa malu dalam korupsi, kriminal dan kurang ahli di bidangnya.
Semakin banyak pejabat dan birokrat dari berbagai lembaga negara yang terlibat berbagai skandal yang jelas-jelas membodohi masyarakat.
Semakin banyak pejabat dan birokrat dari berbagai lembaga negara yang tidak perduli tentang nasionalisme dan cinta tanah air. Mereka lebih mementingkan menambah kekayaan dan pundi-pundinya ketimbang berbicara soal nasionalisme.
Semakin banyak pejabat dan birokrat dari berbagai lembaga negara yang bermuka/wajah tembok meskipun kesalahan dan kebodohannya telah terungkap dan dipastikan salah.
Semakin banyak pejabat dan birokrat dari berbagai lembaga negara yang terlibat dalam jaringan kejahatan tapi mampu menutupi kejahatannya berkat kerjasama yang apik satu dengan lainnya. Misalnya, tiba-tiba saja koruptor bisa LUPA INGATAN..!
Berdasarkan kondisi di atas, wajar soal penyakit jiwa ini menjadi sorotan dunia Internasional untuk dijadikan agenda pemberantasan di seluruh dunia dengan mencanangkannya sebagai “Hari Kesehatan Jiwa Se Dunia.” Tujuannya untuk mengeliminir ancama gangguan yang meresahkan bagi masyarakat beradab yang mendambakan ketenangan, keterbukaan, cinta kasih, profesionalisme, kejujuaran dan perduli terhadap peningkatan kualitas bangsa masing-masing.
Wah...Pernikahan Sesama Jenis Pertama Di Indonesia Terjadi Di Nagore Aceh Darussalam
Dua perempuan yang diduga telah melakukan pernikahan sesama jenis resmi dipisahkan dan dilarang untuk bertemu. Kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani langsung oleh Rinto alias Rohani (35) dan Nuraini (21), beserta kedua orang tuanya setelah persoalan mereka diserahkan kepada adat setempat.
“Kasus nikah sesama jenis itu sudah diserahkan kepada adat, dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama keduanya dipisahkan dan dilarang untuk berjumpa, hal itu tertuang dalam satu perjanjian tertulis. Jika dilanggar maka kepada mereka akan dikenakan sanksi adat,” kata Kasatpol PP, WH dan Pemadam Kebakaran Aceh Barat Daya (Abdya), Muddasir, ketika dikonfirmasi Serambi di Blangpidie, Rabu (24/8/2011).
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Gampong Blangpadang, Kecamatan Tangan-tangan, Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (21/8/2011) malam lalu, mengamankan satu pasangan “suami-istri” yang diketahui sama-sama berjenis kelamin perempuan. Keduanya diboyong ke Kantor Waliyatul Hisbah (WH), setelah sebelumnya diserahkan warga ke polisi.
Pasangan “suami-istri” tersebut masing-masing Ranto alias Rohani (35) yang bertindak sebagai “suami”, warga Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dan Nuraini (21) sebagai “istri”, warga Gampong Blangpadang. Keduanya disebut-sebut telah menikah pada Maret lalu, di Gampong Sarah Batee, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Pasangan “suami-istri” tersebut masing-masing Ranto alias Rohani (35) yang bertindak sebagai “suami”, warga Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dan Nuraini (21) sebagai “istri”, warga Gampong Blangpadang. Keduanya disebut-sebut telah menikah pada Maret lalu, di Gampong Sarah Batee, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Tak Ada Qanun untuk Jerat Nikah Sesama Jenis dan Pelanggaran Syariat Juga Tidak Terpenuhi
Kasatpol PP, WH dan Pemadam Kebakaran Aceh Barat Daya (Abdya), Muddasir, mengatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam proses penuntutan terhadap dua perempuan menikah sesama jenis. Pasalnya belum ada Qanun yang mengatur tentang itu sehingga kondisi tersebut menjadi hambatan bagi pihaknya dalam menyusut berkas penuntutan. “Bagaimana kita jerat, sedangkan Qanun sebagai dasar penuntutan juga tidak ada,” papar Muddasir.
Muddasir juga mengaku bahwa sejauh ini tidak ada masyarakat yang melayangkan pengaduan kepada pihaknya, sehingga tidak ada dasar bagi mereka untuk menjerat wanita dimaksud. “Unsur pelanggaran syariat juga tidak terpenuhi, sehingga kasus tersebut sulit untuk dibuktikan, terlebih lagi hingga kemarin belum ada satupun masyarakat yang membuat pengaduan, mereka cuma menyerahkannya ke WH,” papar Muddasir.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Gampong Blangpadang, Kecamatan Tangan-tangan, Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (21/8/2011) malam lalu, mengamankan satu pasangan “suami-istri” yang diketahui sama-sama berjenis kelamin perempuan. Keduanya diboyong ke Kantor Waliyatul Hisbah (WH), setelah sebelumnya diserahkan warga ke polisi.
Pasangan “suami-istri” tersebut masing-masing Ranto alias Rohani (35) yang bertindak sebagai “suami”, warga Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dan Nuraini (21) sebagai “istri”, warga Gampong Blangpadang. Keduanya disebut-sebut telah menikah pada Maret lalu, di Gampong Sarah Batee, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Keduanya ditangkap dan diamankan ke kantor WH Abdya setelah warga sekitar memperoleh informasi bahwa Ranto yang menikahi Nuraini ternyata juga berjenis kelamin perempuan. Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, beberapa warga yang dipimpin Ketua Pemuda Gampong Blangpadang pun menjumpai pasangan tersebut di rumah orang tua Nuraini.
Saat digerebek warga, keduanya ditemukan sedang istirahat di dalam kamar layaknya suami-istri, pada Minggu (21/8/2011) malam lalu. Setelah diperiksa oleh warga Blangpadang, ternyata Ranto berjenis kelamin perempuan. “Keduanya kemudian diserahkan warga ke Polsek Tangan-tangan dan kemudian dilimpahkan ke WH,” kata Kesatpol PP, WH dan Pemadam Kebakaran Abdya, Muddasir, kepada Serambi di Blangpidie, Senin (22/8/2011) sore.
sumber http://gendonentong.blogspot.com/2011/12/wahpernikahan-sesama-jenis-pertama-di.html#ixzz1hXvOKtUP
Langganan:
Postingan
(
Atom
)










