AAL Dinyatakan Bersalah
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah, Rabu (4/1/2012). Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
AAL mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Mahfudz Jufri/detikNews.
Kedua orang tua AAL hadir dalam persidangan ini. Mahfudz Jufri/detikNews.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2012/01/05/003814/1807348/157/1/aal-dinyatakan-bersalah
ABOUTME
Hi all. This is deepak from Bthemez. We're providing content for Bold site and we’ve been in internet, social media and affiliate for too long time and its my profession. We are web designer & developer living India! What can I say, we are the best..






0 komentar:
Posting Komentar